Syarat Izin Memelihara Hewan yang Dilindungi
- jayantinovi45
- Mar 13, 2022
- 1 min read
Updated: Apr 23, 2022

Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA):
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Bukti tertulis asal usul indukan. Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula. Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini. Di sinilah diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati 3 generasi penangkaran oleh manusia.
Setelah syarat dipenuhi maka tahapan berikutnya:
Laporan kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, dan lain sebagainya.
Surat Rekomendasi dari kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.